Rabu, 04 Maret 2015

Pancasila sebagai Sistem Etika



Kata Pengantar


            Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga berkat karunia–Nya kami dapat Menyusun dan menyajikan makalah yang berjudul “ Pancasila Sebagai Sistim Etika” . Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang merupakan persyaratan untuk menyelesaikan mata kuliah Pendidikan Pancasila  di Universitas Riau.
              Di dalam penyelesaian makalah ini , kami menemui kesulitan di sebababkan kami masih belajar. Dengan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak , maka makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya , meskipun masih banyak kekurangan . Maka dari itu , sepantasnya kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Yuliantoro M.pd   selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila  yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
2.      Seluruh Anggota kelompok 5 yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
3.      Dan segenap pihak yang telah membantu menyusun makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada akhirnya , kami dapat menyelesaikan makalah kami. Kami  mengkarapkan saran dan kritik dari para pembaca . Dan kami mengucapkan selamat membaca.
Pekanbaru, 04 Desember  2014


Penyusun








Daftar Pustaka




BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang


Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.

Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Sopan ataupun santun, susila ataupun tidak susila. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai Pancasila senbenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.


 

 

 

 

 




 

\Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian etika ?
2.      Apa pengertian nilai, norma ,hirarki , dan moral ?
3.      Apa pengertian nilai dasar , instrumental dan praktis.
4.      Apa Hubungan Nilai , Norma ,dan Moral



Tujuan          

Tujuan dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian etika
2.      Untuk mengetahui pengertian nilai,  norma, hirarki  dan moral .
3.      Untuk mengetahui nilai dasar dan nilai , instrumental dan praktis
4.      Untuk mengetahui hubungan nilai , norma , dan Moral ,      

















 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Etika


Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada . Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral . Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.      Etika Umum    : mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tndakan manusia.

2.      Etika Khusus   : membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia , baik sebagai individu ( etika individual ) maupun makhluk social ( etika social )

A.           PENGERTIAN NILAI , HIRARKI  MORAL , MORAL dan NORMA


1.              Pengertian Nilai


Nilai (value) adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia . Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok . Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu objeknya . Dengan demikian , maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan – kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang , suatu kegiatan manusia untuk menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik , dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur duniawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsure jasmani, rohani , akal , rasa, karsa, dan kepercayaan.
Dengan demikian , nilai adalah sesuatu yang berharga , berguna , memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya . Nilai bersumber pada  budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan ( Motifator ) sikap dan perilaku manusia . Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya . Oleh karena itu , “Alport” menidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam , yaitu : nilai teori , nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi


2.           Hirarki  Nilai


Hikari nilai yaitu sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap suatu objek . Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah material . “Max Scheler “ menyatakan bahwa nilai- nilai yang ada tidaklah sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat di kelompokan dalam empat tingkatan
a.       Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang , menderita atau tidak enak.

b.      Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan , yakni : jasmani , kesehatan, serta kesejahtraan umum.

c.       Nilai kewajiban adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran , keindahan dan pengetahuan murni.

d.      Nilai Kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu , “Notonagoro” membedakan menjadi tiga yaitu :
                   a.      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.

                  b.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan sesuatu aktivitas atau kegiatan.

                   c.      Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang di bedakan dalam empat tiingkatan sebagai berikut:

·         Nilai keberanian yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal, atau cipta manusia

·         Nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia.

·         Nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia.

·         Nilai religious yaitu nilai kerohanian yang tinggi dan bersifat mutlak
Dalam pelaksanaanya, nilai – nilai dijabarkan dalam wujud norma , ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan , tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu , nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia . Nilai manusia berada dalam hati nurani , kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai .

3.        Pengertian Moral


Moral berasal dari kata mos ( mores ) yang sinonim dengan kesusialaan, tabiat, dan kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk , yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.   
Seseorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan , kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya , dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral . Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar , baik terpuji dan mulia . Moral dapat berupa kesetiaan , kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

4.           Pengertian Norma


Kesadaran manusia yang membutuhkanhubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan norma. Hubungan ideal yang seimbang ,serasi dan selaras itu tercermin secara vertical (Tuhan) ,horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya )
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya , sosial ,moral dan religi . Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi . Oleh karena itu,  norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial . Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi .

B.            Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praktis.

Ø  Nilai Dasar


Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia , tetapi dalam kenyataanya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia  dan prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi,intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu

Contohnya : hakikat Tuhan , manusia, atau makhluk lainnya . Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa pertama (Penyebab pertama) . Segala sesuat yang di ciptakan berasal dari  kehendak tuhan. Bila nilai dasar itu diberkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas , aksi, ruang , dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praktis , namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar yang bersumber dari nilai penjabaran norma itu . Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila .

Ø  Nilai Instrumental


Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar . nilai dasar belu  dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.

Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari- hari maka nilai itu akan menjadi norma moral . Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara , maka instrumental itu merupakan suatu arahan , kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.


Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia , nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran Pancasila.

Ø  Nilai Praksis


Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan , dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu , nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya . Undang-undang organic adalah wujud dari nilai praksis ,  dengan kata lain , semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

C.      Hubungan Nilai , Norma dan Moral           


Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak di garis bawahi bila seseorang individu , masyarakat , bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang .

Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila di kongkritkan dan di formulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkan dalam aktivitas sehari-hari .

Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia . Derajat kepribadian itu amat di tentukan oleh moralitas yang mengawalnya . Sementara itu , hubungan antara moral dan etika kadang kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian , etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang . Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.



Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaanya bergantung dan atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri . Hal itu di jelaskan sebagai berikut :
1.      Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis .

2.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat ( pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa  , yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran , kebaikan ,  keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


3.      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran , keadilan , kebaikan , kebijaksanaan , estetis dan religious  dan maifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan . Dengan kata lain , bahwa nilai-nilai  Pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.

1.  Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental Negara


Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu , Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa . Perbedaanya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral  bangsa .  Dengan kata lain, bahwa pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagao pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari niali-nilai Pancasila itu sendiri.

Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalan negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

Pokok Pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupa bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamain abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.

Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukan bahwa negara Indonesia demokrasi yaitu berkedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila ke empat.

Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.

Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa pancasila dan pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negarayang fundamental, karena didalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut:

                                                                    i.            Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara ,azas politik negara (negara Indonesia republic dan berkedaulatan rakyat) dan azas kerohanian negara (Pancasila).
                                                                  ii.            Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar 1945, yaitu, “….. maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu sususnan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah , dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945  yang di dalamnua terdapat pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti secara langsung membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Disamping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etika dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab . Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.

2.  Makna nilai-nilai setiap sila pancasila


Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya . Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu persatu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat di putarbalikan letak susunanya . Namun demikian , untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut ini kita uraikan :



a)      Ketuhanan Yang Maha Esa

Yaitu nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dan di dalam sila ini pula terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengetahuan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Disamping itu Indonesia tidak boleh adanya paham yang meniadakan atau menngingkari adanya Tuhan (atheisme)

b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab

Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi piker ,rasa,karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma . Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan kewajiban seseorang.
Dengan demikian , silaini mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya. Baik terhadap diri sendiri , sesame manusia, maupun terhadap alam dan hewan.

c)      Persatuan Indonesia

Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kedaulatan. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang diam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.

e)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Kosekuensinya meliputi :

·         Keadilan Distributif : yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban
·         Keadilan legal : yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara , dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undanngan yang berlaku dalam negara.
·         Keadilan komutatif : yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbale balik . Dengan demikian , dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan di capai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : “…. Negara Indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
















KESIMPULAN


            Kesimpulannya adalah bahwa Pancasila dapat di jadikan sumber maupun dalam membangun sistem sebuah etika, karena di dalam sila-sila dalam Pancasila mengandung unsur-unsur aturan yang  bersifat mendidik dan  membangun jati diri seorang manusia . Jika kita menerapkan sila-sila tersebut dengan baik di dalam kehidupan sehari-hari maka etika-nya pun akan menjadi baik ( jika betul-betul di pahami,di hayati, dan di terapkan ).

DAFTAR PUSTAKA


Kaelan Ms.( 2004). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.

H. Acmat (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.







           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar