Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua,
sehingga berkat karunia–Nya kami dapat Menyusun dan menyajikan makalah yang
berjudul “ Pancasila Sebagai Sistim Etika” . Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang merupakan persyaratan untuk menyelesaikan mata kuliah
Pendidikan Pancasila di Universitas
Riau.
Di dalam
penyelesaian makalah ini , kami menemui kesulitan di sebababkan kami masih belajar.
Dengan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak , maka makalah ini dapat di
selesaikan tepat pada waktunya , meskipun masih banyak kekurangan . Maka dari
itu , sepantasnya kami mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak
Yuliantoro M.pd selaku dosen mata
kuliah Pendidikan Pancasila yang telah
membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
2. Seluruh
Anggota kelompok 5 yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
3. Dan
segenap pihak yang telah membantu menyusun makalah ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Pada
akhirnya , kami dapat menyelesaikan makalah kami. Kami mengkarapkan saran dan kritik dari para
pembaca . Dan kami mengucapkan selamat membaca.
Pekanbaru, 04 Desember 2014
Penyusun
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan
sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis
melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu
nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan universal
bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun
manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat
praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara maka
nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas
sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral
yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik maupun buruk. Sopan ataupun santun, susila ataupun tidak susila. Dalam
kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu
norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan
sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum
yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala
hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai
Pancasila yang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur
yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai Pancasila senbenarnya
berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa
Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa
materialis) nilai-nilai Pancasila.
\Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian etika ?
2.
Apa pengertian nilai, norma ,hirarki , dan moral ?
3.
Apa pengertian nilai dasar , instrumental dan praktis.
4.
Apa Hubungan Nilai ,
Norma ,dan Moral
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengertian etika
2.
Untuk mengetahui
pengertian nilai, norma, hirarki dan moral .
3.
Untuk mengetahui nilai dasar dan nilai , instrumental dan
praktis
4.
Untuk mengetahui
hubungan nilai , norma , dan Moral ,
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada . Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
(K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral . Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu
adalah sebagai berikut :
1.
Etika Umum : mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap
tndakan manusia.
2.
Etika Khusus : membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya
dengan berbagai aspek kehidupan manusia , baik sebagai individu ( etika
individual ) maupun makhluk social ( etika social )
A. PENGERTIAN NILAI , HIRARKI MORAL , MORAL dan NORMA
1. Pengertian Nilai
Nilai
(value) adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia . Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
seseorang atau kelompok . Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan
kualitas yang melekat pada suatu objeknya . Dengan demikian , maka nilai itu
adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan – kenyataan lainnya.
Menilai
berarti menimbang , suatu kegiatan manusia untuk menggabungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu
adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau
tidak benar, baik atau tidak baik , dan seterusnya. Penilaian itu pastilah
berhubungan dengan unsur duniawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsure
jasmani, rohani , akal , rasa, karsa, dan kepercayaan.
Dengan
demikian , nilai adalah sesuatu yang berharga , berguna , memperkaya batin dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya . Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
( Motifator ) sikap dan perilaku manusia . Nilai sebagai suatu sistem merupakan
salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya . Oleh karena
itu , “Alport” menidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat pada enam macam , yaitu : nilai teori , nilai ekonomi, nilai estetika,
nilai sosial, nilai politik dan nilai religi
2. Hirarki Nilai
Hikari
nilai yaitu sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu
masyarakat terhadap suatu objek . Misalnya kalangan materialis memandang bahwa
nilai tertinggi adalah material . “Max Scheler “ menyatakan bahwa nilai- nilai
yang ada tidaklah sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat di
kelompokan dalam empat tingkatan
a.
Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang , menderita atau tidak enak.
b.
Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai
penting bagi kehidupan , yakni : jasmani , kesehatan, serta kesejahtraan umum.
c.
Nilai kewajiban adalah nilai-nilai yang
berkaitan dengan kebenaran , keindahan dan pengetahuan murni.
d.
Nilai Kerohanian yaitu tingkatan ini
terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara
itu , “Notonagoro” membedakan menjadi tiga yaitu :
a.
Nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmani manusia.
b.
Nilai vital yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk mengadakan sesuatu aktivitas atau kegiatan.
c.
Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu
yang bersifat rohani manusia yang di bedakan dalam empat tiingkatan sebagai
berikut:
·
Nilai keberanian yaitu nilai yang
bersumber pada rasio, budi, akal, atau cipta manusia
·
Nilai kebaikan atau nilai moral yaitu
nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia.
·
Nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang
bersumber pada perasaan manusia.
·
Nilai religious yaitu nilai kerohanian
yang tinggi dan bersifat mutlak
Dalam
pelaksanaanya, nilai – nilai dijabarkan dalam wujud norma , ukuran dan kriteria
sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan , tidak dikehendaki
atau tercela. Oleh karena itu , nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan
kehidupan setiap manusia . Nilai manusia berada dalam hati nurani , kata hati
dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada
berbagai sistem nilai .
3. Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos ( mores ) yang sinonim dengan kesusialaan, tabiat, dan
kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk , yang menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seseorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan , kaidah-kaidah dan norma yang berlaku
dalam masyarakatnya , dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral . Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar
, baik terpuji dan mulia . Moral dapat berupa kesetiaan , kepatuhan terhadap
nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
4. Pengertian Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkanhubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap
suatu peraturan norma. Hubungan ideal yang seimbang ,serasi dan selaras itu
tercermin secara vertical (Tuhan) ,horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam
sekitarnya )
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya , sosial ,moral dan
religi . Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi . Oleh karena itu,
norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat,
norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial . Norma memiliki kekuatan untuk
dipatuhi karena adanya sanksi .
B. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praktis.
Ø Nilai Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia ,
tetapi dalam kenyataanya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai
aspek kehidupan manusia dan prakteknya.
Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi,intisari atau
makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal
karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu
Contohnya
: hakikat Tuhan , manusia, atau makhluk lainnya . Apabila nilai dasar itu berkaitan
dengan hakikat tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah
kausa pertama (Penyebab pertama) . Segala sesuat yang di ciptakan berasal dari kehendak tuhan. Bila nilai dasar itu
diberkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada
hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan
hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada
hakikat suatu benda (kuantitas , aksi, ruang , dan waktu) maka nilai dasar itu
dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang
praktis , namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dasar yang bersumber dari nilai penjabaran norma itu . Nilai dasar
yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila .
Ø Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar .
nilai dasar belu dapat bermakna
sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang
jelas dan konkrit.
Apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari- hari maka nilai itu akan menjadi norma moral . Namun jika nilai
instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara , maka instrumental
itu merupakan suatu arahan , kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai
dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia , nilai-nilai instrumental dapat
ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran Pancasila.
Ø Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari instrumental dalam kehidupan
yang lebih nyata dengan , dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental. Oleh karena
itu , nilai praksis dijiwai kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan
dengannya . Undang-undang organic adalah wujud dari nilai praksis , dengan kata lain , semua perundang-undangan
yang berada di bawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat
oleh pemerintah.
C. Hubungan Nilai , Norma dan Moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap
terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu
mutlak di garis bawahi bila seseorang individu , masyarakat , bangsa dan negara
menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang .
Sebagaimana
tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku
manusia bila di kongkritkan dan di formulakan menjadi lebih obyektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkan dalam aktivitas sehari-hari .
Dalam
kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan
memperoleh integritas dan martabat manusia . Derajat kepribadian itu amat di
tentukan oleh moralitas yang mengawalnya . Sementara itu , hubungan antara
moral dan etika kadang kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya.
Namun demikian , etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang . Wewenang itu dipandang berada di
tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
Sebaliknya
nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaanya bergantung
dan atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri . Hal itu di jelaskan
sebagai berikut :
1. Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis
.
2. Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat ( pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa , yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran , kebaikan , keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu
nilai-nilai kebenaran , keadilan , kebaikan , kebijaksanaan , estetis dan
religious dan maifestasinya sesuai
dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi
bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar serta motivasi atas segala perbuatan
baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan . Dengan
kata lain , bahwa nilai-nilai Pancasila
merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi suatu kenyataan atau das sein.
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila
bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanism. Oleh karena itu ,
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh
semua bangsa . Perbedaanya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral
bangsa . Dengan kata lain, bahwa
pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa
berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagao
pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang
merupakan derivasi atau penjabaran dari niali-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama
menyatakan bahwa negara Indonesia adalan negara persatuan, yaitu negara yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan
penjabaran sila ketiga.
Pokok Pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupa bangsa , dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamain abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan /perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukan bahwa negara
Indonesia demokrasi yaitu berkedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan
sila ke empat.
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari
sila pertama dan kedua.
Berdasarkan uraian di
atas menunjukan bahwa pancasila dan pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai
pokok-pokok kaidah negarayang fundamental, karena didalamnya terkandung pula
konsep-konsep sebagai berikut:
i.
Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu
tujuan negara ,azas politik negara (negara Indonesia republic dan berkedaulatan
rakyat) dan azas kerohanian negara (Pancasila).
ii.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu, “….. maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu
dalam suatu sususnan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan
adanya sumber hukum.
Nilai
dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap
kuat dan tidak berubah , dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin
lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945
yang di dalamnua terdapat pancasila tidak dapat diubah secara hukum.
Apabila terjadi perubahan berarti secara langsung membubarkan Negara Proklamasi
17 Agustus 1945.
Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Disamping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etika dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam
pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan
yang maha esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab . Konsekuensinya
dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara,
pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta
pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan
dan kemanusiaan.
2. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya . Hal ini
dikarenakan apabila dilihat satu persatu dari masing-masing sila, dapat saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat di
putarbalikan letak susunanya . Namun demikian , untuk lebih memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut
ini kita uraikan :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
Yaitu
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dan di dalam sila
ini pula terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengetahuan tujuan
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Disamping itu Indonesia tidak
boleh adanya paham yang meniadakan atau menngingkari adanya Tuhan (atheisme)
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi
piker ,rasa,karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukan manusia pada tingkatan
martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma . Kemanusiaan
terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.
Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan kewajiban seseorang.
Dengan demikian , silaini mempunyai
makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan pada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya. Baik terhadap
diri sendiri , sesame manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
c) Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu artinya
tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kedaulatan. Persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia yang bersatu karena
didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok
manusia yang diam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti
bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di
posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
e) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau
komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna
pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian
dari masyarakat. Kosekuensinya meliputi :
·
Keadilan Distributif : yaitu suatu
hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban
·
Keadilan legal : yaitu suatu hubungan
keadilan antara warga negara terhadap negara , dalam masalah ini pihak wargalah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undanngan
yang berlaku dalam negara.
·
Keadilan komutatif : yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbale balik .
Dengan demikian , dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya
sehingga tujuan harmonisasi akan di capai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu : “…. Negara Indonesia yang merdeka , bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah bahwa Pancasila dapat di jadikan
sumber maupun dalam membangun sistem sebuah etika, karena di dalam sila-sila
dalam Pancasila mengandung unsur-unsur aturan yang bersifat mendidik dan membangun jati diri seorang manusia . Jika
kita menerapkan sila-sila tersebut dengan baik di dalam kehidupan sehari-hari
maka etika-nya pun akan menjadi baik ( jika betul-betul di pahami,di hayati,
dan di terapkan ).
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan Ms.(
2004). Pendidikan Pancasila. Jakarta: Paradigma offset.
H. Acmat
(2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Jogyakarta: Paradigma.